BERITA UTAMAMIMIKA

Pengedar Shabu Tertangkap Saat akan “Salam Tempel” di Wonosari Jaya SP 4 Timika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
1634
×

Pengedar Shabu Tertangkap Saat akan “Salam Tempel” di Wonosari Jaya SP 4 Timika

Share this article
998e411e 9c22 4e6d 90c2 97e3082b1768
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika menangkap AR alias Ansar seorang pengedar narkoba di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4 Jalur 4 Timika.

AR alias Ansar ditangkap pada Kamis (5/12) pukul 16.30 WIT saat hendak mengedarkan Shabu dengan sistem “Salam Tempel”.

Kasatres Narkoba AKP Andi Basuki Rachmad kepada media mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 33,0 gram narkoba jenis Shabu.

Selain barang bukti Shabu lanjutnya juga diamankan 1 buah bekas botol teh pucuk (tempat penyimpanan paketan narkotika), 1 buah handphone merek Samsung A23 warna biru, 1 unit motor Honda Vario warna merah, 1 buah tas rajut kecil berwarna hitam putih (tempat Penyimpanan paketan narkotika) dan 1 buah kantong plastik warna hitam (sebagai pembungkus paketan narkotika).

Untuk kronologis penangkapan Kasat Narkoba menjelaskan pada pukul 15.30 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi sehubungan dengan peredaran Narkotika jenis Sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim menuju ke SP 4 Jalur 4 Timika untuk melakukan pemantauan dan mencurigai seseorang yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda vario warna merah melintas dan parkir di seputaran TKP untuk menempel narkotika jenis sabu.

Selanjutnya sekitar jam 16.30 WIT, Tim berhasil menangkap pelaku setelah Tim melakukan penggeledahan dari tangan pelaku Tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening kecil yg di bungkus plastik hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di taruh di botol bekas teh pucuk milik pelaku yang di tempel di SP 4 Jalur 4 samping Poskamling Timika.

“Kemudian pelaku kami arahkan ke rumah pelaku di Jalan BTN Kamoro Blok E4 Timika dari hasil penggeledahan kami berhasil menyita 30 paket kecil plastik bening yang di bungkus lakban warna coklat yang di duga narkotika jenis sabu,selanjutnya pelaku dan  barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kasat Narkoba menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *