Timika, fajarpapua.com- Fraksi Demokrat DPRK Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera memanggil manajemen PT Honai Ajikwa Lorentz (PT HAL) atas kasus penelantaran 34 calon pekerja Orang Asli Papua (OAP) di Jakarta Selatan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Mimika, Desy Putrika menyampaikan permintaan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat DPRK Mimika.
“RDP di DPRK Mimika secara tegas meminta perusahaan bertanggung jawab penuh atas kondisi para calon pekerja yang kini tidak terurus di ibu kota,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menyelidiki legalitas dan keberadaan PT HAL.
Menurutnya, proses rekrutmen tenaga kerja tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pemerintah daerah.
“Saya ingin tahu dulu duduk perkaranya. Kenapa sampai bisa seperti itu? Apakah perusahaan ini punya izin atau tidak, dan sebagainya,” ujar Bupati Rettob.
Lebih lanjut, Bupati Rettob mengungkapkan berdasarkan informasi dari Gubernur Papua Tengah, PT HAL juga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah provinsi.
Namun Bupati Rettob menegaskan Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini dengan memanggil manajemen PT HAL untuk dimintai pertanggungjawaban, khususnya terkait pemulangan 34 calon pekerja OAP ke Timika.
“Perusahaan itu harus bertanggung jawab karena mereka yang membawa para calon pekerja ke sana. Kita akan panggil pihak perusahaan secepatnya,” tutup Bupati Rettob.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama bagi masyarakat OAP yang berhak mendapatkan pendampingan dan perlakuan adil dalam dunia kerja. (mas)