Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar sosialisasi Implementasi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan MPP Digital, serta uji publik Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang MPP.
Acara tersebut berlangsung di Hotel Horizon Diana, Kamis (8/5), dan dibuka secara resmi oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M.
Dalam sambutannya, Bupati Rettob menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, implementasi MPP merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
“MPP bukan sekadar pusat layanan terpadu, tetapi simbol komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan akses layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan hingga layanan hukum dan sosial,” ujar Rettob.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Kepala Dinas Dukcapil Mimika Slamet Sutedjo, S.STP., M.Si., serta narasumber dari Deputi dan Asisten Deputi Transformasi Digital Kemenpan RB.
Selain itu, turut hadir Kepala Kastintenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Papua dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Mimika.
Dalam kesempatan tersebut, konsep MPP Digital juga dipaparkan, yang memungkinkan akses layanan secara daring dan meningkatkan efisiensi pelayanan, khususnya bagi masyarakat di daerah terpencil.
Sosialisasi tersebut juga menjadi wadah untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait Ranperbup tentang MPP agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan selaras dengan prinsip pelayanan yang inklusif dan berkelanjutan.
Bupati Rettob berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan konstruktif demi terciptanya regulasi yang efektif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“MPP diharapkan menjadi wajah baru birokrasi Mimika yang profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan,” pungkasnya. (mas)