Badung, fajarpapua.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., meresmikan 186 Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Acara peresmian tersebut berlangsung di Gedung Kerta Gosana, Lantai 3, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, pada Kamis (8/5) dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di Bali baik secara langsung maupun daring.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya, S.H., serta pimpinan OPD, camat, perbekel, lurah, dan bendesa adat.
Para peserta lainnya mengikuti acara secara daring dari Bale Paruman Adhyaksa masing-masing desa, desa adat, dan kelurahan yang diresmikan serentak.
Berdasar rilis yang diterima fajarpapua.com, Jumat (9/5) Bale Paruman Adhyaksa adalah wadah bagi masyarakat desa dan desa adat untuk menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur perdamaian, dengan kehadiran Kejaksaan Negeri Badung sebagai fasilitator.
Istilah ini berasal dari bahasa Bali, di mana ‘bale’ berarti tempat, ‘paruman’ berarti musyawarah, dan ‘adhyaksa’ berarti Kejaksaan.
Dengan demikian, Bale Paruman Adhyaksa berfungsi sebagai tempat untuk menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur musyawarah secara damai.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana menyatakan pembentukan Bale Paruman Adhyaksa ini adalah bentuk komitmen dalam memberdayakan desa adat di Bali, khususnya di Kabupaten Badung, guna menyongsong berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada 1 Januari 2026 mendatang.
KUHP Baru tersebut lanjutnya mengakomodir konsep ‘living law’ atau hukum yang hidup di masyarakat, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) huruf g, yang memungkinkan penyelesaian perkara kecil di tingkat adat.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo menegaskan program Bale Paruman Adhyaksa merupakan upaya untuk mengurangi kepadatan tahanan.
Selain itu langkah ini juga sebagai upaya meminimalkan biaya penanganan perkara kecil di pengadilan, serta mengoptimalkan sumber daya manusia untuk mendukung program Indonesia Emas 2045.
Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., menyambut baik program ini sebagai langkah untuk menjadikan Bali sebagai pionir dalam mengharmonisasikan hukum adat dengan hukum nasional.
Ia juga menyatakan akan meminta Kejaksaan untuk memberikan pelatihan hukum kepada perangkat ‘Kerta Desa’ di Bali, sebagai lembaga peradilan adat yang berfungsi menyelesaikan sengketa adat dan agama di wilayah desa adat.
Dengan peresmian Bale Paruman Adhyaksa Kejaksaan Negeri Badung, diharapkan masyarakat Bali dapat lebih mudah menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur damai, selaras dengan prinsip-prinsip hukum adat yang telah lama hidup di masyarakat Bali. (red)