BERITA UTAMAMIMIKA

DPRK Mimika Soroti Temuan Roti Tak Layak Konsumsi, Disperindag dan Dinkes Datangi Toko Maros di Jalan Yos Sudarso

817
×

DPRK Mimika Soroti Temuan Roti Tak Layak Konsumsi, Disperindag dan Dinkes Datangi Toko Maros di Jalan Yos Sudarso

Share this article
DPRK Mimika Komisi II bersama Disperindag, Dinkes serta BPOM turun langsung ke Toko Roti Maros di Jalan Yos Sudarso Timika

Timika, fajarpapua.com – Komisi II DPRK Mimika bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan, serta Balai POM melakukan inspeksi mendadak di salah satu toko roti di Jalan Yos Sudarso Timika, menyusul temuan produk roti tak layak konsumsi yang beredar di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Mariunus Tandiseno mengatakan kasus ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha.

“Kalau roti itu sempat dikonsumsi bisa berakibat keracunan bahkan mengancam nyawa. Pemilik toko sudah mengakui kelalaian, tetapi ini tidak boleh dianggap sepele. Balai POM, Disperindag, dan semua pihak harus benar-benar memperketat pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menambahkan persoalan ini tampak sepele, namun sesungguhnya berdampak besar bagi masyarakat.

“Ini bukan kasus pertama. Kami sudah beberapa kali menerima keluhan serupa, termasuk soal beras dan produk lain yang tidak layak. Karena itu saya minta Disperindag bersama tim membentuk pengawasan khusus terhadap seluruh pelaku UMKM di Mimika. Kalau ada yang tetap melanggar, izinnya harus dicabut,” ujar Dolfin.

Sekretaris Disperindag Mimika, Nitha Bala menyampaikan pihaknya sudah memberikan teguran langsung kepada pengelola toko roti yang bersangkutan.

“Kami bersama Balai POM sudah turun memberi peringatan. Harapan kami ke depan hal seperti ini tidak terjadi lagi,” jelas Nitha.

Sementara itu pengawas toko Maros, Haryati, mengakui adanya kelalaian. Menurutnya, salah seorang karyawan tanpa sengaja mencampur kue yang sudah rusak dengan kue yang masih layak jual.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Ada sekitar 20 kue yang terjual dalam kondisi rusak. Ini murni kelalaian kami dan akan menjadi pembelajaran agar lebih ketat dalam pengawasan,” ungkapnya.

Komisi II DPRK Mimika menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika pelanggaran kembali ditemukan, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan. (moa)

Responses (4)

  1. Jangan hanya meminta maaf kepada pemerintah, saya sarankan putar kembali rekaman cctv untuk melihat 20 kotak yang sudah terjual itu panggil kembali sipembeli tersebut dn memohon maaf kepadanya dan jamin si pembeli tersebut tidak alergi atau sakit perut akibat roti tersebut.

  2. Miris skalieee….. fungsi kontrol dari instansi atau dinas terkait kurang jelas, terlalu banyak jalan dinas keluar ataukah kelebihan memikirkan hal² besar sampai aim prinsip dari instansi terkait tidak terpantau.? Dengan demikian kami dapat simpulkan bahwasanya selama ini Bapak² n juga Ibu² di sana, Terima Gaji Buta dong.!

    1. Sekalian beri masukan ke para penjual utk bersikap ramah ke pembeli ..siapa saja tanpa pandang bulu…kami ini mau beli bukan mau minta

  3. Kary sengaja mencampur kue yg rusak dgn yg msh baik atas perintah Bos.Kary disitu sombong judes pdhl itu org2 dr kampung yg tdk dididik etika saat direkrut.Toko maros sdh biasa jual kue busuk,bkn br kali ini tp sdh sering.Cabut ijinnya sbb klo OAP yg beli kue,ptgs ksh yg busuk,ptgs pandang sblh mata terhdp OAP…REAL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *