Lewati ke konten utama

DPRK Mimika Soroti Temuan Roti Tak Layak Konsumsi, Disperindag dan Dinkes Datangi Toko Maros di Jalan Yos Sudarso

Redaksi FPPenulis
23.12 WIT2 menit baca56 dibaca
IMG-20250908-WA0073
IMG-20250908-WA0073Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Komisi II DPRK Mimika bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan, serta Balai POM melakukan inspeksi mendadak di salah satu toko roti di Jalan Yos Sudarso Timika, menyusul temuan produk roti tak layak konsumsi yang beredar di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Mariunus Tandiseno mengatakan kasus ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha.

“Kalau roti itu sempat dikonsumsi bisa berakibat keracunan bahkan mengancam nyawa. Pemilik toko sudah mengakui kelalaian, tetapi ini tidak boleh dianggap sepele. Balai POM, Disperindag, dan semua pihak harus benar-benar memperketat pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menambahkan persoalan ini tampak sepele, namun sesungguhnya berdampak besar bagi masyarakat.

“Ini bukan kasus pertama. Kami sudah beberapa kali menerima keluhan serupa, termasuk soal beras dan produk lain yang tidak layak. Karena itu saya minta Disperindag bersama tim membentuk pengawasan khusus terhadap seluruh pelaku UMKM di Mimika. Kalau ada yang tetap melanggar, izinnya harus dicabut,” ujar Dolfin.

Sekretaris Disperindag Mimika, Nitha Bala menyampaikan pihaknya sudah memberikan teguran langsung kepada pengelola toko roti yang bersangkutan.

“Kami bersama Balai POM sudah turun memberi peringatan. Harapan kami ke depan hal seperti ini tidak terjadi lagi,” jelas Nitha.

Sementara itu pengawas toko Maros, Haryati, mengakui adanya kelalaian. Menurutnya, salah seorang karyawan tanpa sengaja mencampur kue yang sudah rusak dengan kue yang masih layak jual.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Ada sekitar 20 kue yang terjual dalam kondisi rusak. Ini murni kelalaian kami dan akan menjadi pembelajaran agar lebih ketat dalam pengawasan,” ungkapnya.

Komisi II DPRK Mimika menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika pelanggaran kembali ditemukan, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan. (moa)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.