BERITA UTAMAMIMIKA

Diserahkan ke Jaksa, 7 Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis di Belakang Kantor Pos Timika Terancam Penjara Seumur Hidup

9
×

Diserahkan ke Jaksa, 7 Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis di Belakang Kantor Pos Timika Terancam Penjara Seumur Hidup

Share this article
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di belakang Kantor Pos Timika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (2/2).

Timika, fajarpapua.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru resmi menyerahkan berkas Tahap II kasus pengeroyokan disertai pembunuhan yang terjadi pada 5 Oktober 2025 di Jalan Maleo, belakang Kantor Pos, Kelurahan Kebun Sirih, Kabupaten Mimika.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru Aiptu Arahman bersama tim, Senin (2/2).

iklan

Proses tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Imelda Irianti Simbiak SH di Kejaksaan Negeri Mimika.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama membenarkan pelaksanaan Tahap II atas kasus pembunuhan dengan korban AM alias Alo, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Timika.

“Benar, Unit Reskrim melaksanakan proses Tahap II atas kasus pembunuhan di belakang Kantor Pos yang mengakibatkan korban AM alias Alo meninggal dunia,” ujar AKP Putut Yudha Pratama di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, penyerahan para tersangka didasari surat dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-2678A/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025 terkait pemberitahuan berkas perkara telah lengkap.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krishandi Fardha mengatakan, dalam Tahap II ini pihaknya menyerahkan tujuh orang tersangka berinisial TL alias Tomi, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan PL.

Selain para tersangka, turut diserahkan barang bukti diantaranya satu buah parang beserta sarungnya, satu lembar baju, dan satu lembar celana.

“Proses Tahap II berjalan lancar. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan tanpa kendala, baik secara administratif maupun teknis,” jelas Ipda Teguh.

Ia menambahkan, kelancaran proses ini tidak terlepas dari koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dan Kejaksaan Negeri Mimika selama penanganan perkara berlangsung.

Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika, proses hukum selanjutnya memasuki tahap persidangan di pengadilan. Para tersangka dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan ini sebelumnya dilaporkan pihak keluarga korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan polisi LP/B/93/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 5 Oktober 2025. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *