Boven Digoel, fajarpapua.com — Pemalangan kantor umum, bengkel, dan pabrik PT Tunas Sawa Erma (TSE) A di Camp 19, Kabupaten Boven Digoel, hingga kini belum dibuka oleh pihak marga pemilik hak ulayat tanah adat.
Pemalangan tersebut menyebabkan aktivitas perusahaan lumpuh, termasuk pelayanan pembayaran gaji dan upah karyawan.
Pemalangan dilakukan sebagai bentuk tuntutan marga hak ulayat tanah adat terhadap pihak perusahaan yang dinilai belum menyelesaikan kewajiban adat.
Akibatnya, sejak 6 Februari 2026, para karyawan, khususnya yang menerima gaji secara manual, belum dapat menerima upah mereka.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bupati Boven Digoel Roni Omba hadir langsung di PT TSE A Camp 19 atas permintaan karyawan.
Dalam pertemuan bersama para pekerja, Bupati menyampaikan hasil pertemuan antara pihak marga dan pihak perusahaan yang sebelumnya digelar di Kantor Umum Asiki.
“Hasil pertemuan antara pihak perusahaan dan marga hak ulayat belum menghasilkan kesepakatan. Kedua belah pihak masih bertahan pada prinsip masing-masing,” kata Bupati Boven Digoel, Roni Omba, di hadapan karyawan.
Roni Omba menjelaskan, pihak perusahaan meminta agar pemalangan dibuka sepenuhnya dan tidak dilakukan kembali, sementara pihak marga menegaskan pemalangan tidak akan dibuka sebelum tuntutan hak ulayat tanah adat mendapat kejelasan dan penyelesaian.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak marga sempat bersedia membuka akses kantor umum khusus untuk pelayanan pembayaran hak dan upah karyawan.
Namun hal tersebut tidak terealisasi karena belum adanya kesepakatan terkait tuntutan adat yang diajukan kepada perusahaan.
“Karena belum ada titik temu, maka kedua pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Hingga saat ini, pemalangan kantor umum, bengkel, dan pabrik PT TSE A Camp 19 masih berlangsung.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada karyawan yang belum menerima gaji dan berharap persoalan ini segera diselesaikan agar aktivitas perusahaan kembali berjalan normal. (mas)







