BERITA UTAMAMIMIKANASIONAL

Bupati dan Wabup Mimika Undang Tokoh Adat, Bahas Sejarah Kapiraya dan Penegasan Hak Ulayat

449
×

Bupati dan Wabup Mimika Undang Tokoh Adat, Bahas Sejarah Kapiraya dan Penegasan Hak Ulayat

Share this article
Suasana Pertemuan

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong memanggil para tokoh masyarakat dan tokoh adat yang mengetahui sejarah Kapiraya untuk duduk bersama mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/2), menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menelusuri akar sejarah sekaligus memperkuat dasar penegasan hak ulayat di wilayah tersebut.

iklan

Bupati Rettob mengatakan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Papua Tengah kepada tiga kabupaten, diantaranya Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Mimika, untuk membentuk tim penegasan hak ulayat.

“Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Papua Tengah agar tiga kabupaten membentuk tim penegasan hak ulayat,” ujarnya.

Ia menyampaikan, kehadiran para tokoh dari kampung-kampung yang memahami sejarah Kapiraya sangat penting untuk memperjelas asal-usul dan dasar klaim adat sehingga pemerintah memiliki pijakan kuat dalam mengambil keputusan.

“Melalui pertemuan ini, para tokoh bisa menunjukkan sejarahnya secara jelas, sehingga kita dapat memperoleh solusi terbaik,” tuturnya.

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan dan para tokoh adat juga akan turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi faktual di wilayah yang dimaksud.

Setelah itu, akan digelar pertemuan lanjutan bersama Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Deiyai untuk menyamakan persepsi sebelum dibawa ke tingkat provinsi.

“Setelah turun lapangan, kita akan duduk bersama lagi dengan Dogiyai dan Deiyai agar ada kesamaan persepsi sebelum dibawa ke provinsi,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan terkait hak ulayat berbeda dengan persoalan tapal batas yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Fokus pemerintah daerah saat ini penyusunan peta hak ulayat, bukan penetapan batas administratif wilayah.

“Output kita hanya membuat peta hak ulayat, bukan soal tapal batas. Itu dua hal yang berbeda,” pungkasnya.(moa)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP