Jayapura, fajarpapua.com – Kepala Distrik Unurum Guay, Jefri Bouway, membantah tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) dana kampung sebesar Rp10 juta yang dialamatkan kepadanya oleh salah satu anggota DPR Kabupaten Jayapura.
Jefri menilai pemberitaan mengenai dugaan pemotongan dana kampung tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia menegaskan, dana yang dipersoalkan merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak distrik dan para kepala kampung untuk mendukung dua agenda kegiatan, yakni peringatan HUT RI dan Festival Danau Sentani (FDS).
“Dana itu bukan pungli, tetapi hasil kesepakatan kami bersama distrik dan kepala kampung untuk mendukung dua agenda kegiatan HUT RI dan Festival Danau Sentani (FDS). Dana Rp10 juta itu berasal dari dua pos anggaran berbeda, masing-masing Rp10 juta untuk HUT RI dan Rp10 juta untuk FDS,” jelas Jefri kepada wartawan di Sentani, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan bersama, masing-masing kepala kampung menyumbangkan Rp5 juta untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di tingkat distrik. Dana yang dipersoalkan sebesar Rp10 juta tersebut terdiri dari Rp5 juta dari anggaran kegiatan HUT RI dan Rp5 juta dari anggaran FDS.
Menurut Jefri, penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan karena dilengkapi bukti penerimaan, kuitansi, serta dokumentasi pihak penerima dana.
“Dana yang digunakan ini bisa dipertanggungjawabkan. Ada bukti penerimaan, kuitansi, serta dokumentasi pihak yang menerima dana,” bebernya.
Jefri menyayangkan pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan pungli. Ia mengaku telah memberikan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan.
“Saya sudah memberikan klarifikasi sebelum berita itu diterbitkan. Jadi, saya merasa dirugikan dan nama baik saya dicemarkan. Sebelum berita itu muncul, saya sudah menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil kesepakatan untuk menunjang dua kegiatan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan dana tersebut bukan baru diterapkan tahun ini. Menurutnya, mekanisme itu telah berlangsung selama beberapa tahun berdasarkan arahan BPMK dan kesepakatan bersama para kepala kampung.
Terkait dugaan pemberian uang sebagai imbalan untuk memperoleh rekomendasi pencairan dana kampung, Jefri dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi pencairan diberikan setelah pihak distrik melakukan verifikasi terhadap penggunaan anggaran dan kelengkapan laporan pertanggungjawaban kepala kampung.
“Tidak pernah ada permintaan uang sebagai syarat pemberian rekomendasi. Sepanjang penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan laporan lengkap setelah diverifikasi, rekomendasi akan diberikan,” tegasnya.
Jefri mengimbau seluruh kepala kampung di Distrik Unurum Guay agar memberikan keterangan terkait mekanisme penggunaan dana tersebut. Ia juga menyatakan siap menunjukkan bukti-bukti pendukung untuk menjelaskan penggunaan dana yang dipersoalkan.
Atas pemberitaan yang dinilainya merugikan nama baiknya, Jefri mengaku akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi. Ia berharap pihak yang memberitakan tuduhan tersebut memberikan klarifikasi kembali. (hsb)









