Timika, fajarpapua.com – Penyelesaian administrasi dan sinkronisasi data keuangan menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika Septinus Timang mengungkapkan, penyaluran Dana Otsus tahap II masih menunggu penetapan APBD Perubahan 2026 serta penyelesaian penginputan sejumlah data ke dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Otsus.
Padahal, persyaratan penyaluran tahap II untuk alokasi Otsus 1 persen, 1,25 persen, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) disebut telah terpenuhi. Kendala yang tersisa terutama berkaitan dengan tahapan administrasi dan penyesuaian sistem.
“Persyaratan salur tahap II sebenarnya sudah terpenuhi. Namun, kami masih menunggu penetapan APBD Perubahan agar bisa diinput dalam sistem,” ujarnya dalam keterangannya di Timika, Kamis (15/10/2026).
Selain menunggu penetapan APBD Perubahan, Bappeda Mimika juga harus menuntaskan penginputan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang nilainya lebih dari Rp30 miliar. Data tersebut perlu dimasukkan ke dalam SIKD Otsus sebagai bagian dari penyelesaian administrasi anggaran.
Septinus menyebutkan, Kabupaten Mimika mengelola Dana Otsus sekitar Rp196 miliar, belum termasuk SiLPA tersebut. Hingga saat ini, realisasi anggaran tahap I tercatat sekitar 50 persen, sementara capaian penyerapan anggaran secara keseluruhan berada di kisaran 45 persen.
Ia menjelaskan, penyesuaian nomenklatur program dari pemerintah pusat turut memengaruhi kecepatan proses administrasi di daerah. Restrukturisasi birokrasi pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi tantangan dalam penyelarasan dokumen dan pelaksanaan program.
“Walaupun dana Otsus sudah masuk ke kas daerah sejak Januari, penyesuaian dengan sistem pusat membuat daerah sering terlambat,” kata Septinus.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya dialami Mimika, tetapi juga sejumlah daerah lain di Papua. Karena itu, penyelesaian administrasi dan ketepatan penginputan data menjadi faktor penting agar tahapan penyaluran dapat diproses sesuai ketentuan.
Bappeda Mimika menargetkan penginputan anggaran perubahan dapat dirampungkan selama Oktober 2026. Dengan demikian, penyaluran Dana Otsus tahap II dan III diharapkan dapat dilakukan sekaligus pada Desember mendatang.
Septinus berharap koordinasi antarinstansi dan penyelesaian seluruh persyaratan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga penyaluran Dana Otsus tidak kembali mengalami keterlambatan.
Pemerintah daerah kini dituntut memastikan kesiapan dokumen, kesesuaian data, dan sinkronisasi anggaran agar Dana Otsus dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Mimika secara efektif.








