Timika, fajarpapua.com – Pembangunan gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika di Jalan Caritas, disetujui DPRD lama dan dianggarkan sebesar Rp 8 miliar lebih.
Namun, saat itu Timika dilanda pandemi covid-19 maka dana tersebut direfocusing dan direalokasi hingga tersisa Rp 3.050.000.000 untuk membiayai penimbunan lahan kantor.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeni O Usmany, SPd MPd saat rapat dengar pendapat dengan DPRD di ruang sidang dewan, Kamis (10/6) menuturkan dari recofusing itu dana yang tersisa Rp 3.050.000.000″Jadi kalau ditulis Rp 8 miliar lebih itu keliru karena kegiatan di lapangan hanya Rp 3.050.000.000 miliar. Sedangkan di tahun 2021 Dinas Pendidikan tidak mengusulkan program itu dalam anggaran,” ujar Jenny.
Selain itu terkait tuduhan dana siluman, Jenny membantah, sebab anggaran yang dikerjakan Dinas Pendidikan sesuai yang ditetapkan DPRD.
“Kami tidak berani kerja pekerjaan pemerintah kalau anggaran tidak ditetapkan dalam dokumen APBD. Jadi saya mau garisbawahi tidak ada dana siluman,” kata Jenni.
Soal penganggaran, Kepala BPKAD Mimika, Marthen Malissa,SE MSi mengatakan setiap usulan dari semua OPD pasti dibahas bersama legislatif setiap tahun.
Dokumen usulan soal pembangunan kantor Dinas Pendidikan dalam pembahasan ada hingga penetapan.