
Papua
Gubernur Papua Tengah Tetapkan 10 Hari Libur dan Cuti Bersama Dalam Rangka Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023
Timika, fajarpapua.com - Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan 10 hari libur dan cuti bersama menghadapi Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Hal ini sebagaimana Surat Edaran Nomor 100-34/22 te
Oleh Redaksi FP