
Diduga Palsukan Dokumen Kependudukan, Oknum Warga Timika Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Modus Operandinya
Timika, fajarpapua.com - Seorang warga Timika ARL alias Fai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Aksi pria yang berdomisili di kompleks Djayanti itu terungkap setel
MIMIKARedaksi