BERITA UTAMAMIMIKA

Diduga Palsukan Dokumen Kependudukan, Oknum Warga Timika Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Modus Operandinya

cropped cnthijau.png
4
×

Diduga Palsukan Dokumen Kependudukan, Oknum Warga Timika Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Modus Operandinya

Share this article
Press rilis penetapan tersangka ARL.
Press rilis penetapan tersangka ARL.

Timika, fajarpapua.com – Seorang warga Timika ARL alias Fai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Aksi pria yang berdomisili di kompleks Djayanti itu terungkap setelah polisi memeriksa dokumen dua korban, Freski Kiding dan Amelian Tagi Alias Amel.

Kapolsek Mimika Baru AKP Oscar Fajar Rahadian SIK SH MH, dalam press rilis, Selasa (5/4) menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP 72/11/2022 Papua Res Mimika, pada tanggal 30 Maret 2022 tentang perkara tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan surat-surat Pasal 263 Jo UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pihaknya sudah mengamankan Fai pada Rabu (30/3) di Mako Polsek Mimika Baru.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, satu unit monitor samsung, satu CPU, satu keyboard, satu unit laminator machine, satu mouse, printer, 2 flashdisk, 1 KTP atas nama Amelian Tagi, 8 lembar e-KTP Kabupaten Mimika, 5 lembar e-KTP kabupaten Puncak, 2 lembar e-KTP Kabupaten Paniai, 4 lembar SIM B1 umum, 6 lembar kartu keluarga, 3 lembar surat pengalaman kerja dari dari PT.SRIKANDI MITRA KARYA, 1 lembar akta kelahiran, 1 lembar SK PT. KARYA KENCANA HARPINDO dan 1 Lembar SKCK keluaran Polres Mimika.

Kapolsek Fajar menjelaskan, ARL diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah).

“Sesuai Pasal 263 Jo UU 24 tahun 2013 pasal 96 yang berbunyi setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan atau mendistribusikan Dokumen
Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) hurut C tentang Administrasi Kependudukan, diancam penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,” bebernya.

Adapun kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 12.25 wit, petugas melakukan pemeriksaan berkas persyaratan SKCK selanjutnya petugas mendapati salah satu masyarakat yang hendak membuat SKCK menggunakan KTP dan kartu keluarga yang diduga palsu.

Selanjutnya terlapor digiring ke unit Reskrim Polsek Mimika Baru guna proses lebih lanjut.

Menurut Kapolsek Fajar, pelaku membuat usaha pengetikan dan foto copy pada tahun 2016. Awalnya pelaku mulai melakukan pemalsuan KTP, kartu keluarga, SKCK, sertifikat
tenaga kerja dan surat-surat lainnya pada tahun 2019.

“Yang sudah pelaku kerjakan selama dari tahun 2019 sampai dengan 2022 sekitar 60 orang dengan berbagai macam keperluan surat-surat dan KTP. Untuk keuntungan yang didapat tidak menentu karena pelaku menggabungkan dengan hasil dari pendapatan foto copy dan pengetikan setiap hari,” bebernya. (ver)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *