BERITA UTAMAPAPUA

Ditangkap di Jalan Kelimutu Timika, Epson Nirigi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena

cropped cnthijau.png
3599
×

Ditangkap di Jalan Kelimutu Timika, Epson Nirigi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena

Share this article
dc3343b7 ac4c 4e4e b48a 645442b2b504
Tampak tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena

Timika, fajarpapua.com – Personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024 dampingi tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga Provinsi Papua Pegunungan melimpahkan tersangka EN alias Epson Nirigi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena Kabupaten Jayawijaya, Selasa (7/5).

Kasat Reskrim Polres Nduga, IPTU Jaya Bida Kedeng dalam keterangannya menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada Jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” kata Kasat Reskrim Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng.

Sementara itu Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Faizal Ramadhani S.Sos S.IK MH menyebutkan, Epson Nirigi merupakan anggota aktif KKB dari Kodap III Ndugama dan merupakan anak buah dari Egianus Kogoya yang terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya, Laporan Polisi dan DPO dari Polres Nduga.

“Penangkapan dilakukan di Hotel Lavela In, jalan Kalimutu, Kota Timika, saat yang bersangkutan sedang mengikuti rapat rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” ucap Kaops.

Di tempat yang sama, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP. Dr. Bayu Suseno, menjelaskan bahwa peran Epson Nirigi dalam KKB adalah sebagai penyuplai amunisi dan senjata.

“Selama penangkapan, Satgas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah tas pinggang, uang tunai 116 ribu, 1 buah charger oppo, 1 buah korek, 2 buah buku nota, 1 buah flashdisk, 1 buah kartu ATM bank BRI, 1 buah KTP, 1 buah kartu BPJS, 1 buah kartu visitor Yayasan Kuala Papua Indonesia, 1 buah SIM C, pas foto, 1 buah STNK motor, 1 buah dompet, dan 1 buah kartu pos,” ucap Bayu.

Saat ini tersangka sedang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya sambil menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh JPU.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *