
Mimika
Pindah Tiang PLTU, Warga Kamoro Ayuka Tuntut PT Winfast Bayar Ganti Rugi Rp 500 Juta
Timika, fajarpapua.com - Sejumlah warga Kamoro Ayuka menuntut PT Winfast membayar ganti rugi Rp 500 juta terkait rencana pindah tiang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Awalnya, tiang pancang berju
Oleh Redaksi