Timika, fajarpapua.com – Sejumlah warga Kamoro Ayuka menuntut PT Winfast membayar ganti rugi Rp 500 juta terkait rencana pindah tiang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Awalnya, tiang pancang berjumlah 3000 batang tersebut direncanakan digunakan untuk pembangunan PLTU Ayuka. Namun rencana proyek batal setelah PLTU dialihkan ke Sorong.
ads
Menanggapi persoalan tersebut, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Batuud Koramil 1710-07/Mapurujaya, Peltu Monab Supriyanto melakukan mediasi, Jumat (12/2).
Acara mediasi dilakukan di Kampung Ayuka, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
Masyarakat Ayuka menuntut ganti rugi hak ulayat sebesar Rp 500 juta kepada PT.Winfast selaku kontraktor ditambah biaya sandar yang dibayar terpisah.