BERITA UTAMAMIMIKA

Pindah Tiang PLTU, Warga Kamoro Ayuka Tuntut PT Winfast Bayar Ganti Rugi Rp 500 Juta

cropped cnthijau.png
2
×

Pindah Tiang PLTU, Warga Kamoro Ayuka Tuntut PT Winfast Bayar Ganti Rugi Rp 500 Juta

Share this article
Proses mediasi tuntutan masyarakat Kamoro Ayuka
Proses mediasi tuntutan masyarakat Kamoro Ayuka

Peltu Monab dalam kesempatan itu menyampaikan agar tuntutan yang dibebankan tidak terlalu besar karena bisa memberatkan pihak lain dan menghambat pembangunan kedepannya.

Setelah dilakukan mediasi, belum ditemukan titik temu dan perundingan akan dilakukan dalam beberapa waktu kedepan.

ads

Babinsa menyampaikan agar selama proses mediasi dengan pihak perusahaan masyarakat bisa bersabar dan tidak melakukan aksi yang merugikan orang lain.

Warga mengaku puas dengan adanya mediasi yang dilakukan pihak Koramil. Mereka meminta Koramil hadir menjadi mediator lagi pada pertemuan berikutnya sehingga kegiatan bisa berjalan aman.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *