EDITORIAL

Mengurai “Benang Kusut” Tapal Batas Mimika

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Mengurai “Benang Kusut” Tapal Batas Mimika

Share this article
Tapal batas Mimika



SEJAK resmi berdiri tahun 2001 silam, masalah tapal batas kabupaten Mimika dengan kabupaten tetangga telah menjadi momok yang tak kunjung usai.

Pada tahun 2016, ketika itu Kepala Bagian Pemerintahan menyatakan bahwa dari 9 kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Mimika, ternyata ada 7 kabupaten yang bermasalah terkait tapal batas.

Pada awal tahun 2019, DPRD  Mimika menyuarakan dengan lantang dan tegas agar Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika harus serius menyelesaikan persoalan tapal batas yang bersinggungan dengan kabupaten tetangga.

“Masalah ini harus tuntas” demikian sikap wakil rakyat saat itu.

Sekalipun terjadi “pergolakan politik”, para anggota legislatif itu meminta kepada eksekutif untuk menyurat secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi Papua untuk melakukan mediasi terkait persoalan tapal batas Mimika.

Tentu acuannya sangat jelas, yakni Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong.

Pembentukan kabupaten – kabupaten dimaksud mengatur dengan sangat jelas mengenai tapas batas kabupaten.

Kabupaten Mimika sendiri secara de jure dan de facto adalah merupakan bagian dari Kabupaten Fak-fak yang dimekarkan menjadi kabupaten tersendiri yang hingga saat ini di dalamnya terdapat 18 distrik.

Kembali pada undang-undang yang telah disebutkan di atas, ternyata secara operasional implementasi undang-undang tersebut diperkuat dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

Namun mengapa sampai saat ini, masalah tapal batas belum juga tuntas dibahas ?

Bahkan ada sinyalemen bahwa persoalan ini semakin rumit sebab adanya saling klaim. Bahkan sempat tersebar luas foto di beberapa media sosial, adanya papan nama yang bertuliskan “Distrik Kapiraya Kabupaten Deiyai”.

Foto ini sesungguhnya sebuah fakta konkrit bahwa persoalan tapal batas bukanlah hal sepele. Jika Distrik Kapiraya (yang merupakan nama ibukota Mimika Barat Tengah) saja diklaim maka tidak menutup kemungkinan  dikemudian hari Distrik Potowayburu, Distrik Ayuka atau Distrik Sempan Timur dan sekitarnya yang diklaim  atau dicaplok Kabupaten lain sebagai wilayah teritorialnya juga.

Belum lagi persoalan tapal batas di area kerja pertambangan PT. Freeport Indonesia yang hingga kini  masih menyisakan persoalan.

Selain itu, adanya ikatan emosional secara kultural akibat mobilitas penduduk dan perdagangan (barter), kawin-mawin dan sebagainya merupakan alasan yang sering dimanfaatkan untuk mencaplok suatu wilayah.

Bila kita merujuk pada upaya penyelesaian sejak tahun 2016 hingga sekarang, maka dapat dikatakan bahwa sudah sangat lama persoalan tapal batas ini dibiarkan terlantar dan tidak terselesaikan dengan tuntas.

Bahkan, lebih parahnya lagi, masalah tapal batas ini ibarat benar kusut yang sudah terjadi sejak tahun 2004 silam.

Itu artinya keseriusan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan persoalan tapal batas terkesan masih setengah hati.

Padahal secara historikal, dengan adanya Wakil Gubernur Papua yang adalah mantan Bupati Mimika maka semestinya penyelesaiannya lebih mudah.

Lalu mengapa sampai saat ini tidak tuntas ?

Mungkin saja karena lemahnya identifikasi latar belakang klaim sehingga sulit menemukan solusinya.

Berangkat dari pemikiran itu, semestinya Pemerintah Daerah mampu mengidentifikasi latar belakang klaim suatu wilayah teritori secara komprehensif. Kita tentunya juga berharap banyak pada komitmen yang pernah disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Mimika, Evert Hindom, S.STP sebagaimana diberitakan media ini  Jumat, 3 Juli 2020.

Satu catatan penting bahwa janji seorang pejabat adalah tanggung jawab moril yang harus direalisasikan karena merupakan penampakan dari kewibawaan dan kredibilitas Pemerintah.

Disisi lain, dapat juga dimaknai bahwa janji seorang pejabat juga merupakan penampakan kapabilitas dan kapasitas dirinya.

Oleh sebab itu, saat ini masyarakat menanti dan berharap agar tahun ini, masalah tapal batas Kabupaten Mimika dapat terselesaikan dengan baik, menyeluruh, elegan dan berwibawa.

Semoga…!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *