BERITA UTAMAMIMIKA

Polemik Tapal Batas Mimika dan Nduga, Wabup JR: Kita Bahas Lagi, Uji Publik Bersama Masyarakat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Polemik Tapal Batas Mimika dan Nduga, Wabup JR: Kita Bahas Lagi, Uji Publik Bersama Masyarakat

Share this article
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob

Timika, fajarpapua.com – Persoalan tapal batas antar Kabupaten Mimika dan Nduga masih terus dibahas.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan masih tersisa tapal batas dengan tiga kabupaten bertetangga Mimika yang kini dibahas.

ads

“Untuk kabupaten Kaimana sudah selesai, Kabupaten Asmat, Paniai, dan Kabupaten Puncak juga sudah selesai. Yang masih tersisa adalah Kabupaten Nduga, Deiyai dan Kabupaten Dogiyai,” ujar Wabup JR saat ditemui di Kantor Bupati Mimika, Selasa (22/3).

Untuk Kabupaten Nduga, dalam undang-undang Daerah Otonom Baru (DOB) batas wilayah Kabupaten Mimika yang dikeluarkan pada tahun 1999 ke arah timur cukup banyak.

“Begitu undang-undang DOB Kabupaten Nduga yang keluarnya tahun 2012 itu dia malah ke barat, akhirnya ada daerah yang dimiliki dua kabupaten,” katanya.

“Kita sudah selesai sampai di batas ini, seharusnya sudah ditarik, tapi ternyata mereka ambil lagi disini, overlaping, batas wilayah itu overlaping. Ini undang-undang, berarti salahnya di Kementerian karena mereka membuat undang-undang itu,” lanjutnya.

Untuk itu, kata dia, tapal batas saat ini sedang dibahas karena ada beberapa kampung yang selama ini ada di Kabupaten Nduga dan di Kabupaten Mimika.

“Kalau mengikuti wilayah maka mereka sudah masuk di kabupaten Nduga, tapi masyarakat sendiri tidak mau, mereka tidak mau pindah, mereka mau tetap di kabupaten Mimika. Pekan kemarin kita sudah bahas di Jakarta, nanti kita uji publik bersama masyarakat, kita lihat bagaimana sehingga bisa menghasilkan kesepakatan,” terang Wabup.

Dikatakan, selama ini tapal batas hanya diukur sesuai koordinat. Jika tapal batas ditentukan berdasar aliran sungai ataupun gunung, posisinya bisa diketahui.

“Memang ini sulit, apalagi undang-undang sudah jelas karena overlaping, nanti kita duduk bersama kembali, karena andaikan posisi kampung kampung ini pindah ke Kabupaten Nduga maka harus dihilangkan dari kampung-kampung kita dan melalui registrasi, itu panjang prosesnya,” imbuhnya.(feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *