Jayapura, fajarpapua.com
Binmas Polres Mimika menggelar penyuluhan kepada 57 pemilik usaha panti pijat terkait pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru ditengah pandemi corona atau COVID-19 di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Kasat Binmas Polres Mimika AKP RF Waloni ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Minggu petang mengatakan penyuluhan itu perlu dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Mimika, Papua.
“Jadi, kami mengundang sebanyak 57 orang pemilik usaha pijat di Mimika, dan menyampaikan pemberlakukan adaptasi kebiasaan baru selama 1×24 jam, sehingga protokol kesehatan harus tetap diperhatikan,” katanya.
Protokol kesehatan yang dimaksud seperti menjaga jarak, tidak berkerumun, wajib pakai masker bila di luar rumah, rajin cucui tangan dengan sabun di air mengalir.
“Sampai saat ini juga berdasarkan instruksi Pemerintah Kabupaten Mimika tentang pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan COVID-19 bahwa seluruh tempat kegiatan dan aktivitas usaha pijat (Timung) belum bisa beroperasi, mengingat penularan corona sampai saat ini masih terus bertambah,” katanya.
AKP Waloni juga menghimbau kepada pemilik usaha pijat untuk tidak melakukan transaksi jual beli minuman beralkohol di dalamnya, karena surat ijin itu hanya digunakan untuk usaha pijat saja.
“Dan para pemilik usaha pijat memahami apa yang kami sampaikan dan imbau. Kami beharap hal ini bisa mereka taati,” katanya.(ant)