Lewati ke konten utama

Penggunaan Masker di Mimika Tidak Lagi Diwajibkan, Reynold : Setiap Orang Berhak Melindungi Dirinya

Redaksi FPPenulis
15.13 WIT1 menit baca16 dibaca
Reynold Ubra
Reynold UbraFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2023 terkait pencabutan PPKM, Pemda Mimika melalui Dinas Kesehatan tidak lagi mewajibkan warga menggunakan master.

"PPKM di Timika sudah tidak ada, sudah ditandatangani melalui SK Bupati pada awal tahun 2023. Tapi setiap orang berhak melindungi dirinya sendiri," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra kepada fajarpapua.com, Sabtu (4/2).

Dikemukakan, sesuai rilis Kemendagri, dari 514 kabupaten Kota, Timika mencatat dengan rekor pendapatan asli daerah (PAD) 5 terbaik se-Indonesia.

"Setelah vaksinasi kemarin pemulihan ekonomi harus berjalan kembali, kita bersyukur dari sisi ekonomi tidak terlalu berpengaruh," tuturnya.

Sedangkan terkait masker, kata dia, kembali ke pribadi masing-masing. Untuk meminimalisir resiko yang tidak diinginkan, diharapkan warga Mimika masih menggunakan masker khususnya untuk menjaga para lansia yang banyak belum divaksin.

"Untuk syarat penerbangan yang dulu menggunakan antigen, swab dan surat vaksin saat ini sudah tidak lagi digunakan," bebernya.(isa)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.