BERITA UTAMAMIMIKApinpost

BPKP-Kejari Timika Ekspos Kerugian Negara Korupsi DLH Mimika

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

BPKP-Kejari Timika Ekspos Kerugian Negara Korupsi DLH Mimika

Share this article
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Muhammad Ridosan

Timika, fajarpapua.com

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua di Jayapura mengundang tim Kejaksaan Negeri Timika untuk melakukan publikasi (ekspos) potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan sarana dan prasarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2018.

ads

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan di Timika, Rabu, mengatakan audit investigasi potensi kerugian negara dalam proyek senilai Rp18.487.325.700 itu telah dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Papua belum lama ini.

“Kasi Pidsus Kejari Timika Donny S Umbora sementara lagi mengikuti ekspos hasil pemeriksaan oleh tim BPKP di Jayapura. Nanti kita tunggu hasil eksposnya seperti. Jika memang ada kerugian negara, tentu akan kita tindak lanjuti,” kata Ridosan.

Kajari Timika mengatakan proses audit kerugian negara dalam kasus itu sangat menentukan langkah hukum selanjutnya yang ditempuh jajaran Kejari Timika.

“Yang bisa menghitung berapa besar kerugian negaranya tentu saksi ahli dalam hal ini BPKP. Kami tidak bisa menghitung sendiri. Dari situlah baru bisa menentukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab di depan hukum atas kerugian negara yang sudah terjadi itu,” jelas Ridosan.

Proses audit investigasi hingga menentukan berapa besar potensi kerugian negara dalam kasus tersebut, kata Kajari Timika, mengalami hambatan akibat adanya pandemi COVID-19.

Pihak Kejari Timika sendiri telah meminta BPKP Perwakilan Papua untuk melakukan audit investigasi kasus ini sejak awal 2020.

“Pertama-tama auditnya terhambat karena masalah COVID-19 sehingga baru bisa dilakukan baru-baru ini, itu pun melalui virtual. Dokumennya memang sudah kami ajukan ke BPKP jauh-jauh hari sebelumnya. Bukan kami mau mengulur-ulur waktu, tapi karena memang situasinya sekarang serba sulit. Mudah-mudahan ini segera selesai agar proses hukum selanjutnya bisa segera dituntaskan,” kata Ridosan.

Terkait kasus tersebut, tim penyidik Kejari Timika telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi baik staf DLH Mimika maupun pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana persampahan tersebut.

Pada 2018 DLH Mimika mendapat alokasi dana untuk kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan senilai Rp18.487.325.700. Dana itu untuk menunjang tiga kegiatan yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Penyidik menemukan adanya potensi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan penyedia barang dan jasa untuk ketiga kegiatan tersebut.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *