BERITA UTAMANASIONALpinpost

Oknum Bupati Jadi Tersangka Gara-gara Postingan ini di Media Sosial, Ancamannya 6 Tahun Penjara

pngtree vector tick icon png image 1025736
2
×

Oknum Bupati Jadi Tersangka Gara-gara Postingan ini di Media Sosial, Ancamannya 6 Tahun Penjara

Share this article
UU ITE
Media sosial whatsapp

Agam, fajarpapua.com
Undang-undang ITE tidak mengenal ampun. Sekelas menteri, gubernur, bupati dan DPR bahkan presiden sekalipun bisa berujung penjara apabila memposting hal-hal berbau hinaan, rasisme apalagi pornografi di media sosial seperti whatsapp dan facebook.

ads

Seperti yang dialami Bupati Agam, Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Martias Wanto. Tindakan keduanya terlihat sepeleh. Namun lantaran berkaitan UU ITE, sang Bupati dan Sekda jadi tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI, Mulyadi. Keduanya diancam hukuman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kedua petinggi Pemerintah Kabupaten Agam itu disangkakan dengan pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan alat bukti cukup kuat.

“Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan, yakni penyidikan dan keterangan saksi ahli, pemeriksaan laboratoium forensik, serta hasil gelar perkara di Bareskrim,” sebut Satake belum lama ini sebagaimana dilansir Gatra.com.

Penetapan tersangka dua petinggi di Pemerintah Kabupaten Agam itu, berdasarkan surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai Surat Penetapan Nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020. Sebanyak 18 saksi diperiksa, termasuk melibatkan saksi ahli, ITE dan kriminologi, serta hasil Labfor.

Indra Catri dan Martias Wanto sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi ahli terkait unggahan kebencian terhadap anggota DPR RI, Mulyadi di akun palsu facebook. Sebelumnya tiga orang lainnya juga dijadikan tersangka dalam kasus ini, yakni Kabag Umum Pemerintah Agam, ES (58), serta ajudan Indra Catri, RH (50) dan RP (33).

“Kasus ini berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi, bahwa ada akun facebook bodong bernama Mar Yanto, mengupload foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas. Itu kan barang bukti juga, yang dipostingan itu kan barang bukti,” lanjut Satake.(net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *