Timika, fajarpapua.com
Kabid Humas Polda Papua, Kombes.Pol. Drs. Ahmad Musthofa mengemukakan pada Jumat (18/9) hari ini pihaknya akan merilis pengusutan kasus video mesum MM yang diduga melibatkan oknum penting di Mimika.
Ketika dikonfirmasi Jumat pagi, ia mengaku baru tiba dari kampung lantaran sudah seminggu ini orang tuanya sakit.
“Maaf saya baru mendarat di Jayapura pagi ini. Selama ini saya urus orang tua, hari ini kami rilis,” ujarnya.
Kapolda Papua, Irjen (Pol) Drs Paulus Waterpauw sebelumnya mengemukakan, lantaran menjadi atensi masyarakat Mimika dan Papua pada umumnya kasus tersebut diambilalih Polda Papua.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua membagi penanganan kasus tersebut dalam dua bagian, UU pornografi dan UU ITE.
Khusus untuk UU Pornografi, tersangka I sudah diamankan dan berkas tahap 1 dilimpahkan minggu depan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Sementara untuk UU ITE, pada Selasa (8/9), MM dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Papua untuk memperbaiki laporan. Dipastikan nama sejumlah pejabat dalam kasus ITE akan diumumkan.
Kuasa Hukum MM, Aloysius Renwarin SH kepada Fajar Papua di Jayapura disela-sela perbaikan laporan mengatakan, pihaknya memperbaiki laporan pornografi dan UU ITE.
“Sore ini laporan pornografi dan UU ITE masuk, semua akan dibuka, siapa-siapa yang terlibat akan diseret,” ungkap Alo, demikian sapaannya.
Ditegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua sangat konsen menangani kasus tersebut dan tidak akan ditutupi.
“Kasus ini diketahui publik Indonesia, kalau ada yang bilang bakal ditutupi yah tidaklah. Kami apresiasi untuk penyidik yang sangat terbuka dan professional menangani kasus ini,” ujar Alo.
Menurut dia, minggu ini pelimpahan tahap 1 berkas pornografi, sedangkan berkas UU ITE menyusul.