BERITA UTAMApinpost

Siaran Pers Kasus Video Mesum, Duakali EO Belum Penuhi Undangan Penyidik

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Siaran Pers Kasus Video Mesum, Duakali EO Belum Penuhi Undangan Penyidik

Share this article
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal

Jayapura, fajarpapua.com
Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua yang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Kabupaten Mimika pada Jumat (18/9) merilis perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada publik.

ads

Dari rilis terungkap salah seorang pejabat teras di Mimika, EO, sudah dua kali diundang penyidik namun belum hadir.

Berikut petikan langsung siaran pers Polda Papua yang diterima Fajar Papua, Jumat sore.

“Penyidik saat ini tengah tangani kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik yang terjadi di Kabupaten Mimika yang dilaporkan oleh korban MM ke Polda Papua dengan terlapor CT.

Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang merupakan admin dari 2 group yang disebarkan Video mesum tersebut.

Dan untuk saat ini Penyidik masih mendalaml dugaan keterlibatan pelaku Iainnya dimana sebelumnya Penyidik telah menetapkan I tersangka yakni Saudari AZHB alias Ida (23).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap 2 admin, Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi yakni EO, FM dan PM.

Untuk EO saat ini Penyidik telah melayangkan pemanggilan ke 2 karena dari keterangan yang didapat EO sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, penanganan kasus tindak pidana dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Kabupaten Mimika saat ini tengah dilakukan penyidikan Oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua.

Untuk kasus dengan Tersangka AZHB alias Ida (23) saat ini akan dilakukan Tahap I yakni penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,” tulis siaran pers tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu ” tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (I) Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pomografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang — Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang — Undang Nomor Il Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *