BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Warga Pertanyakan Kasus Video Mesum Sudah 2 Bulan, Penyidikan Jalan di Tempat, Status Masih “Diundang?”

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Warga Pertanyakan Kasus Video Mesum Sudah 2 Bulan, Penyidikan Jalan di Tempat, Status Masih “Diundang?”

Share this article
Video mesum marianus maknaipeku
Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH

Timika, fajarpapua.com
Rilis yang dikeluarkan Polda Papua, Jumat (18/9) sore tidak memuaskan warga yang menunggu kepastian hukum kasus video mesum MM. Bahkan terkesan penyidikan tersebut jalan di tempat.

ads

Selain jalan di tempat, warga menilai komentar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal yang menyatakan EO hanya diundang bukan dipanggil kian memperkuat dugaan warga jika kasus tersebut sarat intervensi.

“Rilis yang dikeluarkan hari ini sama seperti yang Kapolda Papua umumkan di Polres Mimika sebulan lalu, tidak ada perkembangan apa-apa,” ungkap Fr, salah seorang warga ketika menghubungi Fajar Papua, Jumat sore.

Ia mengemukakan, Polda Papua mestinya menunjukkan supremasi hukum dengan mendudukkan hukum seadil-adilnya.

“Aneh yah kalau terminologi yang dipakai masih diundang bukan dipanggil. Semestinya tingkat penyidikan itu pemanggilan bukan undangan, kalau undangan bebas mau datang atau tidak,” ungkapnya.

Kombes Musthofa dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan dirinya akan menanyakan perihal terminologi yang menggunakan kata “undangan” bukan “pemanggilan” kepada Ditreskrimsus.

“Sabar yah saya tanyakan dulu karena ini dari mereka,” kilahnya.

Musthofa yang baru tiba dari Jakarta Jumat pagi tidak menjelaskan lebih jauh mengapa kasus tersebut jalan di tempat. Menurutnya itu kewenangan penyidik Ditreskrimsus.

Sementara saat dikeluarkan rilis, Kombes Musthofa meminta Fajar Papua agar tidak menulis panggilan terhadap EO tapi undangan.

“Tolong jangan tulis dipanggil yah, ingat jangan tulis dipanggil yah tapi tulis diundang karena masih undangan. Ingat yah, jangan sampai tulis dipanggil,” ujarnya.

Dalam rilis terungkap, perkembangan penanganan kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang merupakan admin dari 2 group yang disebarkan Video mesum tersebut.

Dan untuk saat ini Penyidik masih mendalaml dugaan keterlibatan pelaku Iainnya dimana sebelumnya Penyidik telah menetapkan I tersangka yakni Saudari AZHB alias Ida (23).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap 2 admin, Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi yakni EO, FM dan PM.

Untuk EO saat ini Penyidik telah melayangkan pemanggilan ke 2 karena dari keterangan yang di dapat EO sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.

Untuk kasus dengan Tersangka AZHB alias Ida (23) saat ini akan dilakukan Tahap I yakni penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu ” tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (I) Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pomografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang — Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang — Undang Nomor Il Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *