Pertama, menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Kedua, menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 (empat belas) hari.
Ketiga, menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (Influenza Like Illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Rapid Test.
Keempat, memperketat pengawasan di pintu masuk bandar udara dan pelabuhan serta melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Mimika dan/atau memeriksa surat keterangan bebas COVID-19 dan jika ditemukan gejala ISPA.(tim)