BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Serangan Covid 19 di Mimika Kian “Brutal”, Dua Kantor Ditutup Sementara

pngtree vector tick icon png image 1025736
3
×

Serangan Covid 19 di Mimika Kian “Brutal”, Dua Kantor Ditutup Sementara

Share this article
Kantor Pajak
Layanan kantor Pajak Timika

Timika, fajarpapua.com
Covid 19 di Mimika terus menebar teror. Ditengah masih banyaknya warga yang ‘nyinyir’ dengan kehadiran virus mematikan itu, penularan baru terus bertambah.

ads

Misalnya yang dialami dua kantor, Pelayanan Pajak Pratama Timika dan Kantot Pengadilan Negeri Timika. Untuk sementara waktu layanan dua kantor itu ditutup lantaran pegawai dilaporkan positif terpapar COVID-19.

Dikonfirmasi awak media, Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni, Kamis, membenarkan adanya penutupan sementara waktu seluruh aktivitas pelayanan di KPP Pratama Timika menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.

“Memang benar KPP Pratama Timika menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinkes Kabupaten Mimika tertanggal 29 September 2020 bahwa pimpinan dan seluruh pegawai KPP Pratama Timika menjalankan Work From Home (WFH) selama 14 hari. Ini terjadi sehubungan dengan hasil pemeriksaan swab salah satu pegawai terkonfirmasi positif COVID-19,” kata Tirta.

Menurut dia, penutupan aktivitas pelayanan sementara KPP Pratama Timika itu sekaligus untuk membantu upaya memutus rantai penyebaran virus corona.
Saat ini Tim penyelidikan epidemologi Dinas Kesehatan Mimika sedang melakukan penelusuran kontak dan riwayat perjalanan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 itu.

Kebijakan serupa juga ditempuh oleh jajaran Pengadilan Negeri Kelas II Timika  yang  sejak Rabu (7/10) menutup sementara aktivitasnya karena salah satu pegawai diketahui terkonfirmasi positif COVID-19.

Penghentian sementara pelayanan PN Timika tertuang dalam Keputusan Ketua PN Kota Timika Nomor 116/KPN/SK/10/2020 tentang penghentian kegiatan kantor dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sementara, kecuali pelayanan yang bersifat urgen dan mendesak selama masa pencegahan dan penyebaran COVID-19.

“Mengacu pada keputusan itu, kami menutup pelayanan sementara di PN Kota Timika selama 14 hari, terhitung mulai Rabu (7/10),” kata Humas PN Kelas II Timika Muhammad Khusnul.

Sebagai di KPP Pratama Timika, PN Timika saat ini juga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah untuk seluruh pegawainya.

Dampak dari kebijakan itu, seluruh kegiatan persidangan baik perdata maupun pidana di PN Timika diundur pelaksanaannya hingga 21 Oktober.

Kabupaten Mimika saat ini menjadi salah satu kawasan atau zona merah penularan COVID-19 di Provinsi Papua.

Hingga Rabu (7/10), Satgas COVID-19 setempat melaporkan sudah 1.875 warga setempat yang terpapar virus corona baru itu.

Dari jumlah itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 di Mimika sudah mencapai 1.218 orang, kasus meninggal sebanyak 22 orang dan pasien aktif yang sementara menjalani perawatan dan isolasi baik di rumah sakit, shelter maupun isolasi mandiri di rumah masing-masing kini meningkat menjadi 635 orang.(ant/boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *