Jakarta memasuki masa PSBB Transisi kedua, namun tetap memiliki daftar dari kegiatan yang diperbolehkan. Hal ini terlihat pada hari Senin ( 12/10/2020 ) kemarin.
PSBB Transisi kedua ini dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020 atau selama dua pekan. Beberapa aktifitas kembali tampak mulai meramaikan Ibukota Jakarta pada Senin kemarin.
“Setelah melalui pemantauan dan penilaian atau evaluasi yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ( Corona ) DKI Jakarta, terlihat terjadi perubahan jumlah laporan kasus positif dan kasus aktif. Meskipun terlihat masih meningkat angka penularannya, namun percepatannya melambat.” Ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
PSBB Transisi Kedua dan Kelonggaran Aktivitas
Pada masa PSBB Transisi ini tentunya terdapat beberapa kelonggaran dibandingkan dengan “Rem Mendadak” kemarin.
Berikut ini sederetan daftar kegiatan yang mengalami pelonggaran :
Bioskop
Berita baik bagi pengusaha Bioskop di DKI Jakarta, karena sektor ini adalah salah satu yang diberikan kelonggaran untuk beroperasi meskipun masih dibatasi jumlah maksimal pengunjungnya sebanyak maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia.
Gelanggang Olah Raga
Gedung Olah Raga yang berada pada ruangan tertutup atau Indoor diberikan ijin untuk beroperasi namun tidak diperbolehkan adanya penonton.
Serta hanya boleh diakses oleh 50% dari jumlah yang mampu ditampung maksimal dari gedung indoor tersebut.
Pusat Kebugaran
Pusat kebugaran di DKI diperbolehkan beroperasi dengan mematuhi Protokol Kesehatan dan Social Distancing. Latihan bersama yang biasa dilakukan secara Indoor masih tetap tidak diperbolehkan.
Sirkulasi udara menjadi keharusan yang diperhatikan oleh pengelola pusat kebugaran, petugas yang sedang berada di lokasi diwajibkan menggunakan sarung tangan, face shield dan masker.
Pusat Perbelanjaan dan Mall
Dengan jam operasional yang di ijinkan yaitu dari jam 09:00 sampai dengan 12:00 WIB Pusat perbelanjaan dan Mall di ijinkan beroperasi.
Kapasitas yang diijinkan hanya 50% dari perkiraan kapasitas maksimal yang mampu di tampung.
Akad Nikah / Resepsi / Meeting / Seminar Indoor
Untuk pelaksanaan acara akad nikah atau resepsi indoor termasuk acara lainnya yaitu meeting dan seminar sudah diijinkan untuk dilakukan, namun sejumlah peraturan harus dipatuhi.
Hanya diperbolehkan 25% dari kapasitas gedung dan dengan jarak kursi minimal 1.5 Meter menjadi persyaratan utama yang harus dipatuhi.
Pengunjung yang hadir pun dilarang berlalu lalang maupun berpindah tempat duduk selama menghadiri acara.
Restoran / Warung Makan
Kini pengusaha restoran dan warung makan bisa membuka kembali unit usahanya untuk makan di tempat.
Protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan juga termasuk jumlah pengunjung yang hanya 50% dari daya tampung maksimal.
Bekerja di Kantor
Untuk kegiatan bekerja dikantor yang sebelumnya diperbolehkan hanya 25 persen kini kembali diijinkan menjadi 50% dari jumlah maksimal pegawai.
Salon
Diperbolehkannya kembali salon dan tempat cukur rambut dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan yaitu penggunaan Faceshield, Masker dan Sarung tangan bagi pegawai harus dilakukan.
Jumlah maksimal pengunjung yang diijinkan adalah 50% dari daya tampung maksimal.
Tempat Ibadah
Tempat Ibadah telah diijinkan untuk melakukan kegiatan keagamaan dengan kapasitas sebesar 50%.
Khusus pada acara keagamaan yang sifatnya hari raya atau upacara khusus, wajib melakukan pencatatan pengunjung yang bisa dilakukan melalui buku tamu manual maupun teknologi