Lewati ke konten utama

Imbas Kebijakan Rapid Test Hanya di Puskesmas, Penumpang Kapal Pelni di Mimika Diwajibkan Ini

fajar PapuaPenulis
17.30 WIT1 menit baca27 dibaca
Pelni
PelniFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang mewajibkan setiap calon penumpang yang hendak keluar daerah wajib rapid test di Puskesmas milik pemerintah berimbas pada kebijakan PT Pelni.

Kepala PT Pelni Cabang Timika, Dadang Rukmana kepada Fajar Papua, Selasa (20/10) mengemukakan, pihaknya sudah mengeluarkan rilis resmi terkait calon penumpang yang hendak keluar Timika.

Diantaranya wajib melengkapi sejumlah dokumen penting, yakni
rapid test sah hanya yang berasal dari Puskesmas milik pemerintah, atau klinik TNI/Polri.

Kedua, setelah rapid test, calon penumpang menuju ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang beralamat di Jalan Nawaripi samping kantor Pengadilan Agama untuk validasi hasil rapid test.

Ketiga, calon penumpang wajib melengkapi semua persyaratan seperti KTP, fotocopy hasil rapid test serta persyaratan lainnya sebanyak 1 rangkap.

"Kalau sudah lengkap, silahkan ke kantor Pelni untuk pembelian tiket di Jalan Kartini," tukasnya.(boy)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.