Timika, fajarpapua.com – Kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang mewajibkan setiap calon penumpang yang hendak keluar daerah wajib rapid test di Puskesmas milik pemerintah berimbas pada kebijakan PT Pelni.
Kepala PT Pelni Cabang Timika, Dadang Rukmana kepada Fajar Papua, Selasa (20/10) mengemukakan, pihaknya sudah mengeluarkan rilis resmi terkait calon penumpang yang hendak keluar Timika.
Diantaranya wajib melengkapi sejumlah dokumen penting, yakni
rapid test sah hanya yang berasal dari Puskesmas milik pemerintah, atau klinik TNI/Polri.
Kedua, setelah rapid test, calon penumpang menuju ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang beralamat di Jalan Nawaripi samping kantor Pengadilan Agama untuk validasi hasil rapid test.
Ketiga, calon penumpang wajib melengkapi semua persyaratan seperti KTP, fotocopy hasil rapid test serta persyaratan lainnya sebanyak 1 rangkap.
“Kalau sudah lengkap, silahkan ke kantor Pelni untuk pembelian tiket di Jalan Kartini,” tukasnya.(boy)