Timika, fajarpapua.com
Pemberlakuan biaya rapid test dari Rp 600.000 menjadi Rp 75.000 ternyata sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 28 tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 29 September 2020 lalu atau sejak sebulan lalu.
Dalam salinan copian yang diterima Fajar Papua, Selasa (20/10) siang, Pasal 2 Perbup tersebut berbunyi,
‘Nama tarif pelayanan adalah biaya yang dipungut kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan pemeriksaan Rapid Test Covid 19 pada Puskesmas di Kabupaten Mimika.
Pasal 3, obyek tarif pelayanan adalah pemeriksaan skrining awal Corona Virus Disease 2019 yang menggunakan metode tes cepat dengan alat rapid test.
Pasal 4, subyek tarif pelayanan adalah orang, pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemeriksaan Rapid Test Covid 19.
Pasal 5, besarnya tarif pelayanan ditetapkan sebagai berikut, Puskesmas Timika, Puskesmas Timika Jaya, Puskesmas Wania
Puskesmas Pasar Sentral, Puskesmas Mapurujaya, Puskemas Bhintuka Puskesmas Limau Asri
Puskesmas Jileale, dan Puskesmas Kwamki sebesar Rp 75.000.
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan untuk Setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar Kabupaten Mimika.
Pasal 7 ayat (1) penarikan tarif pelayanan di Puskesmas disetor ke Kas Daerah dan/atau ke Bendahara Penerima. Ayat (2) dalam jangka waktu 1 x 24 jam Bendahara Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) segera menyetor ke Kas Umum Daerah.
Pasal 8 ayat (1) Bupati atau pejabat yang berwenang dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif pelayanan.
Ayat (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat yang ditunjuk sebagai Pemimpin Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.
Ayat (3) Pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif pelayanan diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib bayar tarif pelayanan.
Pasal 9, Tarif pelayanan dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan aspek kontuinitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta tarif regional.(boy)