Timika, fajarpapua.com - Jajaran PT Pelni (Persero) Kantor Cabang Timika, Papua menyambut baik kebijakan Pemkab setempat yang telah menurunkan tarif pemeriksaan cepat (rapid test) untuk mendeteksi COVID-19 bagi para calon penumpang yang hendak bepergian dari Rp600 ribu menjadi Rp75 ribu.
Kepala Cabang Pelni Timika Dadang Rukmana kepada wartawan di Timika, Rabu, mengatakan jajarannya mengikuti anjuran yang dikeluarkan oleh Dishub Mimika yang mewajibkan para calon penumpang kapal Pelni wajib melakukan rapid test pada fasilitas kesehatan milik pemerintah, dalam hal ini sejumlah Puskesmas di Kota Timika dan sekitarnya.
"Dengan adanya kebijakan Pemkab Mimika terbaru dimana biaya rapid test sudah turun menjadi Rp75 ribu, itu sangat membantu masyarakat terutama yang memanfaatkan transportasi laut dalam hal ini kapal Pelni untuk bepergian. Tentu itu sangat meringankan beban masyarakat," kata Dadang.
Mengingat fasilitas terminal penumpang di Pelabuhan Pomako saat ini belum memadai, para calon penumpang yang hendak bepergian ke luar Timika dari Pelabuhan Pomako dengan menggunakan kapal Pelni setelah mengantongi hasil rapid test non reaktif maka harus terlebih dahulu divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Selanjutnya foto copy hasil rapid test non reaktif itu diserahkan kepada petugas Pelni saat membeli tiket kapal di Kantor Pelni Cabang Timika.
"Proses validasi oleh KKP itu untuk mempercepat proses pemeriksaan di Pelabuhan Pomako mengingat di sana belum ada Terminal Penumpang yang layak. Kalau tidak seperti, pasti terjadi antrean panjang penumpang saat hendak naik ke kapal, sementara waktu berlabuh kapal di Pelabuhan Pomako terbatas," jelas Dadang.
Saat ini PT Pelni mengoperasikan tiga kapal penumpang ke Pelabuhan Pomako Timika yaitu KM Tatamailau, KM Leuser dan KM Sirimau.
Tiga kapal Pelni itu sempat vakum beroperasi selama beberapa bulan sejak pandemi COVID-19 melanda wilayah Mimika mulai akhir Maret hingga pertengahan September lalu.
Para calon penumpang selain mengantongi hasil rapid test non reaktif, juga harus menunjukan KTP saat hendak berangkat.
Persyaratan tambahan lainnya yaitu harus menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemda di beberapa pelabuhan tujuan yang memberlakukan persyaratan itu seperti di Pelabuhan Dobo, Sorong dan Merauke.
Adapun Pelabuhan Agats Asmat hingga saat ini belum membuka kembali aktivitas pelayaran bagi kapal penumpang Pelni.
Menurut Dadang, jumlah penumpang yang berangkat dan tiba di Pelabuhan Pomako Timika saat ini tidak sebanyak saat tiga kapal Pelni tersebut mulai beroperasi kembali mulai pertengahan September lalu.
"Penumpang yang berangkat dan tiba sekarang ini tidak terlalu banyak karena sekarang orang bepergian betul-betul untuk kebutuhan mendesak. Yang jelas, Pelni tetap memberlakukan kebijakan pengisian penumpang maksimal 75 persen dari kapasitas kapal. Kapasitas angkut tiga kapal yang berlayar ke Pelabuhan Timika itu 1.000 orang," jelasnya.(ant/ana)

