BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Kepala Daerah Tersangkut Kasus Hukum Wajib Berhenti Sementara Jika Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Kepala Daerah Tersangkut Kasus Hukum Wajib Berhenti Sementara Jika Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan

Share this article


KEPALA daerah yang tersangkut hukum belum bisa diberhentikan selama putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Namun wajib berhenti sementara jika kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Hal itu diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Ayat 1 yang dimaksud berbunyi:

ads

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Sementara ayat 2, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan”.

Dan ayat 3, “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

“Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 83 ayat 4.(net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *