Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri Timika sedikitnya “mengumumkan” ke publik tiga kasus besar yang menyita APBD Mimika yang luar biasa besarnya. Yakni, pemanfaatan dana covid 19 sebesar Rp 234 miliar termasuk penggunaan hotel grand Mozza di dalamnya, berikut proyek yang masih dirahasiakan senilai Rp 70 miliar, dan terkini dana untuk pembebasan lahan (ditolak provinsi) yang mencapai ratusan miliar.
Terkait hal itu, pengamat hukum Timika, Yosep Temorubun SH kembali mengeluarkan kritikan.
Kepada Fajar Papua, Kamis (29/10), Yosep menegaskan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Timika yang dimuat media massa selalu membangkitkan harapan publik. Namun yang mengecewakan, pada tataran implementasi di lapangan tidak ada action.
“Ini yang kita sayangkan. Saya merasa heran beberapakali pernyataan di media namun pada akhirnya masuk angin. Mendingan buat pernyataan kalau sudah ada tersangkanya,” tandasnya.
Menurut dia, publik membutuhkan aktion bukan hanya lip service (pemanis bibir). “Sekalian tidak usah komentar ke publiklah kalau ujung-ujungnya tidak jelas,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah ada hubungan khusus antar Kejaksaan Negeri Timika dan pemegang kekuasaan dalam hal ini Pemda Mimika, Yosep mengaku belum melihat sampai ke situ.
“Kita lihat saja ke depan. Kejaksaan Timika akan menangani kasus video porno dan UU ITE video mesum. Di situ nanti semua bisa terungkap dengan jelas. Semua ini ada waktunya. Kasus ini nanti yang akan menguji netralitas kejaksaan,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan yang dikonfirmasi Fajar Papua sebelumnya mengemukakan, pihaknya selalu mengedepankan upaya prefentif dalam menangani setiap kasus.
“Terlebih dahulu kami mengingatkan. Kalau tidak diindahkan barulah penindakan. Untuk dana covid 19 ini kami masih mengingatkan mana-mana yang perlu dibenahi. Kalau tidak diperbaiki akan dilakukan penindakan tapi setelah laporan akhir bulan Desember 2020 nanti,” tandasnya.
Kembali Ingatkan Pemda Mimika Hati-hati
Jajaran Kejaksaan Negeri Timika, Papua, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Mimika agar berhati-hati dalam menggelontorkan uang untuk membayar biaya pembebasan lahan terkait pembangunan kantor pemerintahan dan fasilitas umum lainnya.