Jakarta, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. KPK membenarkan sudah menetapkan tersangka namun akan diumumkan ke publik setelah upaya paksa penahanan.
Berdasarkan data Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mimika, proyek Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I dimulai pada 20 September 2015 yang ditangani Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika.
Ada rekanan yang ikut dalam tender dengan Nilai Pagu Paket: Rp 46.192.000.000. Nilai HPS Paket: Rp 46.192.000.000.
Pada item peserta, tertera tiga peserta tender yakni pertama, PT Waringin Megah dengan harga penawaran sebesar Rp46.035.000.000 dan harga terkoreksi sejumlah Rp46.034.988.000.
Kedua, CV Indica Suksestama dengan harga penawaran dan harga terkoreksi kosong.
Ketiga, CV Caisar juga kosong pada harga penawaran dan harga terkoreksi.
Pada item pemenang dan pemenang berkontrak, termaktub nama PT Waringin Megah sebagai pemenang. Nilai pagu dan harga perkiraan sementara (HPS) proyek tercatat sama yaitu sebesar Rp46.192.000.000.
Pemenang berkontrak PT Waringin Megah. Alamat: Jl Kalianyar 42, Surabaya – Surabaya (Kota) – Jawa Timur,” demikian bagian akhir informasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu membenarkan saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Dalam proses penyidikan tersebut, ia mengatakan lembaganya masih mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa para saksi.
“Tim penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti diantaranya akan memeriksa saksi-saksi,” ucap dia.
Kendati demikian, kata dia, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” ujar Ali.
Ia memastikan setiap perkembangan kasus itu lembaganya akan menyampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat Undang-Undang KPK.
“Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK,” tuturnya.(tim/net/ant)