BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Diperlakukan Tidak Adil, Para Tahanan Polres Mimika Surati Presiden dan Kapolri

pngtree vector tick icon png image 1025736
8
×

Diperlakukan Tidak Adil, Para Tahanan Polres Mimika Surati Presiden dan Kapolri

Share this article

Timika,fajarpapua.com – Sejumlah penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika menyurati Presiden dan Kapolri termasuk Kapolda Papua dan sejumlah pejabat penting terkait perlakuan yang mereka terima. Pasalnya, dalam menangguhkan penahanan para tersangka, polisi terkesan pilih kasih.

ads

Seorang tahanan yang meminta namanya tidak dikorankan Senin (16/11) mengemukakan, ketidakpuasan para tahanan memuncak pada Sabtu (14/11) lalu. Saat itu ada dua tersangka pemilik cap tikus (CT) atas nama Bunda Nona (sapaan), dan seorang lagi Rt dibebaskan didepan para tahanan lain.

Padahal tahanan lain yang sebagiannya mama-mama penjual sopi untuk menyambung hidup sudah ditahan berbulan-bulan tapi penangguhan penahanannya tidak dkabulkan.

“Tapi tahanan dua orang ini baru ditahan empat hari lalu sudah dibebaskan di depan para tahanan lain. Ini bukan kejadian pertama, tapi sudah berulangkali,” tukasnya.

Sebagaimana lampiran surat yang diterima Fajar Papua, mama-mama penghuni Rutan Polres Mimika menulis surat protes ke Jokowi dan Kapolri. Berikut petikan langsung

“Melalui surat terbuka ini kami para tahanan yang pada saat ini sedang berada di dalam rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika Mi 32 ingin menyampaikan suatu hal yang telah mencoreng keadilan dalam hukum.

Kami menyadari dan kami semua tahu bahwa kami pada saat ini sedang dirundung berbagai permasalahan dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kami dan kami juga siap untuk dibina. Oleh karena itu kami juga menyadari kalau kami juga termasuk orang-orang yang mungkin buta hukum tetapi bukan berarti ketika kami buta hukum dan mungkin sebagian besar bahkan hampir semua dari kami para tahanan bukan orang yang memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi kami tidak bisa melihat hal-hal yang terjadi tepat di depan mata kami.

Pada hari ini Sabtu 14 November 2020 kami melihat beberapa tahanan yang telah ditahan selama kurang lebih 4 sampai 6 hari di Rutan Polres 32 dan beberapa waktu yang lalu juga terjadi hal yang sama yaitu beberapa tahanan bisa keluar dari rumah tahanan baik itu dengan penangguhan dan atau tanpa dokumen apapun.

Kami memang tidak mengetahui kriteria apa yang mendasari pihak kepolisian atau penyidik melakukan hal tersebut apakah karena uang atau hubungan kekerabatan atau memang begitu adanya hukum.

Tetapi kami tidak begitu yakin dengan alasan yang ketiga tersebut dikarenakan sebagian besar dari kami telah dirampas hak-hak kami selaku tersangka di mana yang kami ketahui. Kami para tersangka pun memiliki hak untuk segera dilimpahkan diadili perkaranya namun pada kenyataannya sebagian besar dari kami tetap terus dilakukan perpanjangan penahanan. Meskipun tidak ada pemeriksaan tambahan ataupun lanjutan.

Kembali ke peristiwa yang kami lihat hari ini adalah sebagaimana beberapa waktu yang lalu pihak kepolisian dari Polres Mimika dan Polda Papua sangat gencar melakukan upaya pemberantasan minuman beralkohol di Kabupaten Mimika khususnya minuman beralkohol lokal atau Milo atau sopi.

Namun di depan mata kami
para tahanan yang dibebaskan tersebut jelas-jelas mengakui dan memiliki barang bukti puluhan botol atau plastik minuman alkohol jenis milo atau sopi. Namun kami yang juga sebagian besar disini yang kedapatan hanya menjual beberapa botol saja untuk sekedar menyambung nafas keluarga kami harus ditahan berbulan-bulan sampai dengan masa penahanan habis baru dilimpahkan ke pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *