Timika, fajarpapua.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kabupaten Mimika, Maria Rettob mengatakan sejak Januari hingga Desember 2020 kasus kekerasan yang menimpa anak di Kabupaten Mimika ada 33 kasus. Dari jumlah itu, 20 diantaranya teridentifikasi kekerasan seksual.
Dari puluhan kasus itu, ada satu kasus yang dinilai menampar wajah Pemda Mimika yakni kelakuan oknum ayah biadab yang tega mencabuli anak kandungnya.
Semua kasus itu masih dalam penanganan DP3P2KB melalui P2TP2A Kabupaten Mimika, dan juga penyelesaian secara hukum di Kepolisian Resort Mimika.
“Kasus kekerasan yang menimpa anak lebih banyak kekerasan seksual, sebagiannya kami tangani, sebagian lagi ada yang polisi tangani. Kami bersinergi sehingga pelaku bisa dihukum sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami harapkan pelaku dihukum berat karena telah merusak masa depan anak,” kata Maria Rettob kepada wartawan di Gedung Tongkonan, Senin (7/12).
Dikatakan, untuk kekerasan seksual ada 20 kasus, yang sisanya kekerasan biasa terhadap perempuan dengan korban masih anak-anak.
“Untuk korban kekerasan seksual ini rata-rata terhadap anak perempuan dengan pelaku berfariasi, termasuk orang tua kandung,” katanya.
Menurut Maria, beberapa waktu lalu Timika dihebohkan dengan kasus ayah kandung menghamili anaknya sendiri. Kejadian itu menampar wajah pemerintah daerah Mimika yang sedang berusaha menjadikan Timika kota ramah anak.
“Kasus ini ditangani Polres Mimika, dan petugas DP3P2KB selalu mengecek dan mendampingi korban karena trauma,” pungkasnya.