BERITA UTAMA

Dituduh Korupsi Uang Negara Rp 6 Miliar, Anggota KPU Papua Ditahan Polisi

pngtree vector tick icon png image 1025736
8
×

Dituduh Korupsi Uang Negara Rp 6 Miliar, Anggota KPU Papua Ditahan Polisi

Share this article

Jayapura, fajarpapua.com – Kabar tak sedap menimpa KPU Papua. Penyidik Reskrimsus Polda Papua menahan AA, anggota KPUD Papua, yang diduga melakukan korupsi hingga merugikan negara sekitar Rp 6.018.458.150.

ads

Wakil Kepala Polda Papua, Brigadir Jenderal Polisi Mathius Fakhiri, dalam keterangannya kepada wartawan di Arso, Rabu, mengakui, AA ditahan sejak Jumat (4/12) di Markas Polda Papua di Jayapura karena diduga korupsi.

“Memang benar AA sudah ditahan karena melakukan penyalahgunaan dana hibah KPU Kabupaten Tolikara yang bersumber dari APBD 2017 untuk kegiatan tahapan pemungutan suara ulang Pilkada. Saat itu tersangka AA menjabat sebagai ketua KPU Papua sekaligus ketua KPU Kabupaten Tolikara,” kata Fakhiri.

Ia menyatakan, kasus itu berawal saat KPUD Kabupaten Tolikara mengajukan permohonan dana hibah untuk tahapan PSU dimana surat permohonan itu hingga kini tidak ditemukan.

Kemudian ditandatangani NPHD nomor : 900/054/BPKAD/2017 dan 002/KPU-TLK/APBD-HIBAH/IV/2017, tanggal 19 April 2017 dengan nilai Rp 15. 552.547.030,- yang ditandatangani Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo, selaku pemberi hibah dan ketua KPUD Papua selaku ketua KPUD Kabupaten Tolikara yang bertindak untuk dan atas nama KPU KabupatenTolikara adalah AA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *