BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Pejabat Daerah Mimika Diminta Tidak Takut Lapor Harta Kekayaan ke KPK

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Pejabat Daerah Mimika Diminta Tidak Takut Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Share this article
Kepala Inspektorat Mimika, Sihol Parlingotan, SH

Timika, fajarpapua.com – Pejabat daerah Kabupaten Mimika wajib melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

ads

Laporan harta kekayaan sangat penting agar KPK dapat memantau perkembangan kekayaan seseorang setiap tahun.

Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Mimika, Sihol Parlingotan SH kepada wartawan di Kantor DPRD Mimika.

Sihol mengatakan, untuk Timika sudah ada surat dan laporan yang disampaikan KPK ke Pemkab Mimika terkait berapa banyak pejabat yang melapor dan berapa yang belum.

“Saya tidak tahu persis. Datanya ada di kantor di meja saya. Yang terpenting KPK sudah mengirim surat ke Pemkab agar pejabat negara pejabat daerah baik pimpinan OPD, Kapala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kadistrik, Sekdis, dan Lurah wajib beritahu laporan kekayaannya. Sebagai penyelenggara tidak akan luput dan tidak bisa lari dari itu. Itu aturan negara dan tiap pejabat wajib lapor ke KPK,” jelas Sihol.

Sebetulnya, lanjut dia, Pemkab tidak perlu menunggu surat dari KPK, tapi kewajiban setiap tahun untuk melapor semua harta kekayaan mereka KPK.

“Melapor itu sebuah kewajiban, jika ada yang tidak melapor pasti akan ketahuan karena data di KPK lengkap berapa banyak pejabat di Mimika. KPK beberapa waktu lalu sudah datang sosialisasi di Timika, yang dihadiri oleh semua pimpinan OPD, kepal bidang, kepala bagian, kadistrik dan pejabat level bawah lainnya.

Sosialisasi jadi pengetahuan dasar bagi penyelenggara negara untuk mengisi form harta kekayaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *