BERITA UTAMA

Hati-hati Uang Rupiah Sudah Tidak Laku di Tahun 2021

cropped cnthijau.png
8
×

Hati-hati Uang Rupiah Sudah Tidak Laku di Tahun 2021

Share this article
Uang Rupiah Sudah Tidak Laku

Jakarta, Fajarpapua.com – Pemerintah melalui Instansi yang berwenang terkait peredaran uang Rupiah di Indonesia yaitu Bank Sentral Bank Indonesia menyampaikan agar masyarakat hati-hati uang rupiah sudah tidak laku di tahun 2021 ini agar diketahui dan tidak terjadi salah pengertian.

Pasalnya sesuai dengan surat keputusan direksi Bank Indonesia No. 20/45/KEP/DIR tertanggal 4 Maret 1998 bahwa pecahan rupiah kertas yang sudah dicabut dan ditarik tidak dapat lagi digunakan lagi setelah melewati batas waktu penukaran yaitu tanggal 28 Desember 2020.

ads

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono hari ini ( 16/12/2020 ) melalui siaran pers. Penukaran uang rupiah yang telah dicabut tersebut dapat dilakukan setiap hari kerja pada pukul 08:00 hingga 11:30 waktu setempat kecuali pada 24-25 Desember 2020 dan dapat berubah disesuaikan dengan jadwal operasional BI yang berlaku menjelang Naru ( Natal dan tahun baru ) 2020.

Bank Indonesia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap peringatan untuk hati-hati uang rupiah sudah tidak laku di tahun 2021 ini dikarenakan hanya diberlakukan terhadap 6 pecahan uang kertas. Untuk informasi lebih lengkapnya dapat di lihat di situs resmi Bank Indonesia.

Pencabutan dan penarikan pecahan uang rupiah baik itu logam maupun kertas sudah menjadi agenda yang dilakukan oleh Bank Indonesia secara rutin. Penarikan tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang dan dengan mempertimbangkan dan perkembangan peranti keamanan keaslian uang yang diterapkan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Untuk jelasnya berikut ini adalah pecahan kertas uang rupiah yang pada tanggal 28 Desember 2020 nanti adalah batas akhir penukaran sekaligus masa berlakunya :

  • Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
  • Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
  • Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);
  • Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
  • Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);
  • Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman pihak Bank Sentral Indonesia dalam hal ini Bank Indonesia berharap masyarakat untuk dapat mencari informasi melalui hotline Bank Indonesia atau melalui website resmi Bank Indonesia dan Bank lainnya yang ada di wilayah masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *