BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Inspektorat : Realisasi Anggaran Semua OPD di Mimika Mulai Diperiksa Awal 2021

pngtree vector tick icon png image 1025736
10
×

Inspektorat : Realisasi Anggaran Semua OPD di Mimika Mulai Diperiksa Awal 2021

Share this article
Kepala Inspektorat Mimika, Sihol Parlingotan, SH

Timika, fajarpapua.com – Inspektorat Kabupaten Mimika mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Mimika bahwa pemeriksaan realisasi keuangan APBD 2020 akan dilakukan awal tahun 2021.

Biasanya, setiap awal tahun BPK RI Perwakilan Papua juga melakukan hal serupa.

ads

“Kami minta untuk masing-masing OPD, Distrik saat masuk pada Januari sudah mempersiapkan administrasi sehingga ketika petugas pemeriksa masuk dokumen pertanggungjawaban sudah siap,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Sihol Parningotan SH kepada wartawan di Timika.

Dikemukakan, materi pemeriksaan menyangkut berapa banyak kegiatan, apakah sudah selesai dikerjakan dan lengkap dengan dokumen. Lalu dari sisi anggaran apakah sudah terealisasi 100 persen.

“Tahun depan kita ada agenda besar yang diselenggarakan di daerah ini, maka pakai waktu akhir Desember ini, atau awal tahun untuk melengkapi semua dokumen pertanggungjawaban. Kami akan periksa semua OPD, distrik dan kelurahan yang mengelola anggaran APBD Mimika 2020,” kata
Sihol sambil menambahkan pemeriksaan biasa dilakukan setiap tahun bagi pengguna anggaran negara.

“Pemeriksaan bukan untuk menakut-nakuti tapi aturan secara nasional sudah mengatur seperti itu maka tinggal dijalankan. Pemeriksaan rutin tiap tahun agar setiap pengguna, penjabat pembuat komitmen dan bendahara bekerja disiplin, teliti, hati-hati dalam pengelolaan keuangan. Kemudian, dalam setiap item pekerjaan harus disertai dokumen lengkap termasuk dalam pencairan dan pengeluaran anggaran sekecil apapun harus disertai kuitansi lengkap.
Negara telah menetapkan standar akuntasi negara, termasuk pelaporan dan pertanggungjawaban sehingga daerah mengikuti aturan yang digariskan dari atas,” ujarnya.

Selanjutnya Sihol mengatakan dana refocusing dan realokasi Covid 19 akan diperiksa penggunaannya sedetil mungkin.

“Memang dalam mencegah wabah pemerintah daerah diminta oleh presiden utuk mengalokasikan anggaran untuk wabah ini. Memang awalnya tidak ada juknis sebagai acuan dalam penggunaan anggaran,” tandasnya.

Terkait dana desa (DD), dia mengatakan dalam aturan penggunaan anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan. Artinya sekecil apapun anggaran negara harus diperiksa oleh institusi negara yang diberi mandat untuk melakukan pemeriksaan adalah Inspektorat, BPK RI dan Perwakilan setiap provinsi, dan BPKP.

Khusus untuk Timika, Inspektorat turun melakukan pemeriksaan sampai di kampung-kampung.
Hasil pemeriksaan Inspektorat, akan dilaporkan kepada bupati sebagai pimpinan daerah.

Dalam laporan, jika Inspektorat menemukan ada pelanggaran di OPD tertentu maka bupati akan panggil OPD bersangkutan dan memberitahukan soal pelanggaran itu yang akan dibawah ke Forum TPTG.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *