Timika, fajarpapua.com – Tim Mangsa Polres Mimika berhasil meringkus seorang warga Timika berinisal MR pelaku pencurian kendaraan bermotor. MR ditangkap di Jalan Serui Mekar.
MR ditangkap setelah dilaporkan mencuri sejumlah kendaraan bermotor, diantaranya sepeda motor suzuki sonic warna hitam.
Selanjutnya sepeda motor Yamaha M3 warna hitam putih di depan Kantor Pengadilan Negeri Timika Jalan Yos Sudarso.
Berikut, sepeda motor Yamaha Mio Sport, dekat gereja Diaspora Sp 2.
Sepeda motor yamaha Mio Soporti warna hitam Putih di Jalan Budi Utomo ujung dengan cara menyambung kabel.
Dan terakhir, motor Yamaha Jupiter MX warna hitam yang dicuri di Gorong gorong juga dengan cara menyambung kabel.
Dari keterangan MR, petugas brrhasil mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha M3 Warna Hitam dari seorang penadah yang berinisial AS di Jalan Kilometer 7.
Tak hanya MR, Satuan Reskrim Polres Mimika sedang melakukan pengembangan pengungkapan diduga ada pelaku lain berinisial “P” yang menurut informasi awal sementara berada di tempat pendulangan.
Tersangka MR sudah diamankan di Mapolres Mimika guna proses lebih lanjut.(boy)