Jayapura, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menghandeng polisi dan jaksa untuk menarik asset kendaraan dinas yang dikuasai eks pejabat.
“Aaset kendaraan dinas, saya kira Pemprov Papua undang saja polisi atau kejaksaan untuk melakukan penarikan,” ujar Kasat Korsub Pencegahan Direktorat V KPK RI Sugeng Basuki, di Jayapura, Rabu (10/2).
Ia menjelaskan jika oknum pejabat menolak, dapat langsung meminta proses hukum, di mana tujuannya agar capaian manajemen bisa membaik dan lebih baik mencegah daripada melakukan penindakan.
“Memang aset Pemprov Papua dalam penanganannya masih rendah, di mana hal ini terkait bagaimana administrasinya yang juga harus dilengkapi dengan sertifikat misalnya,” kata Sugeng.
Dikemukakan, KPK menyoroti upaya pencegahan korupsi Pemprov Papua di bidang Manajemen Aset Daerah yang hanya 42,20 persen.
Capaian tersebut dinilai masih sangat rendah sehingga perlu adanya komitmen kuat dan koordinasi secara terintegrasi antar lembaga, guna memaksimalkan manajemen aset daerah.