BERITA UTAMAPAPUA

Pengangkatan Honorer yang Bukan Berdasarkan SK Bupati Merauke, Dinilai Cacat Aturan

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Pengangkatan Honorer yang Bukan Berdasarkan SK Bupati Merauke, Dinilai Cacat Aturan

Share this article
Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT
Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT

“Kalau ada temuan, honorer bisa terkena pengembalian uang”

Merauke, fajarpapua.com – Menyoal tenaga honorer di lingkup Pemkab Merauke, memang tak habisnya. Pembahasan ini telah menjadi sorotan masyarakat di ruang publik khususnya warga netizen.

ads

Prosedur pengangkatan yang hanya mengantongi SK kepala dinas justru bermasalah dan dinilai cacat aturan, lantaran tidak berdasarkan atas kewenangan bupati sebagai otoritas keuangan di daerah.

Hal ini ditegaskan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT ketika dikonfirmasi wartawan usai kegiatan Musrenbang  tingkat distrik di aula Kantor Bappeda Merauke, Rabu (17/3).

Lagi-lagi, Bupati Merauke menyebut pengangkatan tenaga honorer yang tanpa acuan jelas, menyebabkan adanya pembengkakan jumlah pegawai di daerah. Sementara banyak pegawai yang tidak efisien melaksanakan tugas, namun menerima upah honor yang konstan dan reguler alias ‘makan gaji buta’. Dengan demikian, tentu membebankan APBD, sehingga menurutnya sudah semestinya ditinjau ulang.

“Kita data dulu tenaga honorer ini. Kan honorer ini harus diangkat oleh bupati, karena punya otoritas keuangan daerah, cuma bupati. Di luar itu tidak boleh. Kasihan, jadi beban untuk daerah ini. Uang kita berapa sih? Uang kita cuma 1 triliun 9 ratus miliar rupiah. Belanja aparatur kita 1 triliun 2 ratus miliar, pembangunan tidak cukup. Ya, nanti kita rasionalisasi dulu. Kalau diangkat dengan SK kepala dinas, yang jelas harus ditinjau kembali. Keputusannya, apakah ‘lepu’ (leher putus) atau tidak,” ujar Bupati Mbaraka setengah bergurau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *