Selanjutnya, dalam pertemuan dengan para pimpinan OPD di ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (18/3), Bupati Mbaraka melakukan pengecekan terhadap data kepegawaian termasuk jumlah tenaga honorer di lingkup Pemkab Merauke, guna menyelaraskan dengan ketersediaan anggaran yang ditetapkan dalam APBD.
“Saya cek saja, saya clearance (pembersihan, red.)saja pegawai mana–mana saja. Ada pegawai yang keluar SK-nya terutama honorer. Ada tenaga honorer yang SK-nya keluar tanggal 1 Januari, 1 Februari 2021. Ini kan dirasionalkan, apalagi APBDnya sudah ditetapkan, baru kita keluarkan SK, dari mana membiayai. Kita memberikan orang antara harapan langit dan bumi, yang jelas tidak mungkin dibiayai, karena di APBD tidak ada. Orang bisa mati suri.
“Lalu yang berikut untuk teman-teman di SKPD. Jangan teman-teman mengangkat pegawai dengan SK kepala dinas. Di aturan keuangan, otoritas keuangan hanya ada di bupati. Wakil bupati, sekda apalagi pimpinan SKPD itu tidak ada,” tegas Bupati Mbaraka kepada wartawan di halaman kantornya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa aparatur pemerintah Kabupaten Merauke harus menjunjung tinggi aturan atau regulasi yang ada sesuai amanat undang-undang.