“Saya coba membuat Merauke ini normal ke aturan. Tapi nanti kalau ada temuan bisa kena pengembalian uang, dasar terima honornya tidak kuat dan tidak jelas. Kalau nota dinas yang bupati tandatangani, dasarnya ada karena bupati punya otoritas keuangan. Kalau dia terima honor berdasarkan SK kepala dinas ini tidak kuat, bisa kena pengembalian uang. Kasihan, kalau dia sudah bertahun-tahun terima honor, dari mana uangnya untuk dikembalikan? Saya buat saja supaya semuanya jalan normal sesuai aturan hukum,” pungkasnya. (hrs)