BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Jika Terulang Keluar Negeri Tanpa Ijin, Gubernur Papua Terancam Diberhentikan, Begini Bunyi Teguran Kemendagri

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Jika Terulang Keluar Negeri Tanpa Ijin, Gubernur Papua Terancam Diberhentikan, Begini Bunyi Teguran Kemendagri

Share this article
Gubernur Papua keluar negeri
Surat teguran untuk Gubernur Papua ke PNG tanpa ijin.

Keempat, perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Adapun bunyi pasal tersebut “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *