Timika, fajarpapua. – Juru Bicara (Jubir) yang juga staf khusus bupati Mimika Yohanes Kemong melalui pengumuman terbuka di media daring menyatakan mundur dari status sebagai jubir bupati.
Pengundaran diri YK (Yohanes Kemong) sebagai bentuk ketidakpuasan setelah gaji yang diterimanya dipangkas hingga 60 persen.
Sementara sumber internal Pemda Mimika menyebutkan pemangkasan gaji dilakukan sebab hasil konsultasi dengan Kemendagri jabatan stafsus tidak ada dalam aturan, dan pemberian gaji stafsus bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yohanes Kemong ketika dikonfirmasi fajarpapua.com melalui sambungan telepon seluler, Kamis, mengatakan pemangkasan gaji dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.
“Beberapa hari lalu saya cek gaji di rekening yang masuk sedikit sekali. Saya heran kenapa mereka kasih kurang tanpa sepengetahuan kami,” ungkap YK.
Dikatakan pada tahun 2020 mereka menerima gaji pokok setara eselon II B sebesar Rp 10 juta ditambah tunjangan sekitar Rp 4 juta sehingga total yang diterima setiap bulan Rp 14 juta.
Namun pada Januari 2021 gaji pokok dipangkas Rp 3 juta sehingga yang diterima Rp 7 juta. Lalu pada April 2021 ini, YK mengaku menerima hanya Rp 4.750.000.
“Luar biasa, yang potong ini Inspektorat. Mereka tidak mau kami gaji bagus. Padahal kami kerja keras bantu pemerintah supaya tidak didemo masyarakat,” ujarnya.
Ketika ditanya alasan pemotongan lantaran jadi temuan BPK, YK mengatakan semestinya pemberitahuan melalui surat resmi.
“Bilang terus terang, kalau memang kami bubar yah bilang, kalau takut BPK yah kenapa kami diangkat. Saya tunggu Inspektorat buat surat tertulis. Karena kepala Inspektorat sekarang dulu Kabag Hukum, beliau yang kasih telaah makanya kami ada. Kenapa setelah kami sudah aman-aman dengan gaji bagus baru dia kasih turun lagi,” ungkap YK.